www.lazada.com

Tips Pengajuan KPR Agar Disetujui Bank

Kendala yang sering dihadapi oleh pasangan muda umumnya tidak memiliki finansial berlebih untuk membeli rumah secara tunai. Dengan keuangan yang cukup terbatas, akhirnya skema yang digunakan adalah mencicil menggunakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah). Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu cara efektif untuk memiliki rumah dengan biaya terbatas. Tetapi, pengajuan KPR harus disertai dengan kemampuan finansial yang memadai. Tidak sedikit orang yang memaksakan kemampuan finansial untuk mengajukan kredit, sehingga pihak Bank akan menolak pengajuan tersebut, dan menimbulkan kekecewaan di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tips agar pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Anda disetujui oleh Bank:

Lengkapi Dokumen Persyaratan Kredit
Bank akan menetapkan beberapa syarat yang harus ditaati oleh pemohon KPR, salah satunya melengkapi beberapa dokumen yang berhubungan dengan peformafinansial Anda.
Persiapan dokumen yang lengkap akan memberikan nilai positif kepada Anda, dan jangan sekali-kali mencoba memanipulasi data, karena akan berakibat tidak baik terhadap track record kredit Anda. Contohnya: melakukan rekayasa umur atau jumlah penghasilan.
Salah satu persyaratan penting dalam pengajuan KPR lainnya adalah Rekening Koran, Bank akan melihat catatan rekening tabungan Anda sebagai bukti penghasilan masuk dan aliran keuangan Anda setiap bulan. Jika Anda menerima gaji secara tunai, maka simpanlah terlebih dahulu di Bank sebelum digunakan. Mengajukan kredit pada Bank tempat Anda memiliki rekening, akan mempermudah Anda.

Memperbaiki Performa Keuangan
Sebelum mengajukan KPR pastikan bahwa Anda tidak pernah bermasalah dengan kredit apapun, apabila Anda telah masuk black list Bank Indonesia, lakukan pelunasan terhadap hutang – hutang Anda sebelum melakukan pengajuan KPR. Ingat, Bank Indonesia memiliki semua catatan kredit Anda. Tidak sedikit kasus penolakan KPR terjadi karena Anda sering menunggak pembayaran kredit – kredit sebelumnya, karena reputasi kredit Anda dianggap tidak lancar oleh pihak Bank.


Menyadari Kemampuan Bayar
Saat ini Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Kredit Pemilikan Rumah, dimana salah satunya mencantumkan bahwa down paymentuntuk kepemilikan rumah TIDAK DIBIYAYAI oleh Bank. Artinya, setiap pemohon WAJIB menyiapkan sejumlah dana untuk dibayarkan. Besarnya down payment yang harus dibayarkan sekitar 30% dari harga jual atau sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pihak bank. Jadi, jika Anda berkeinginan membeli rumah seharga Rp. 250 juta, Anda harus mempersiapkan dana kurang lebih sebesar Rp. 75 juta, jika Anda memiliki dana sangat minim untuk down payment kredit, sebaiknya tunda keinginan memiliki rumah hingga dana Anda mencukupi, biasanya orang awam kurang memperhatikan hal seperti ini, sehingga akan muncul kekecewaan karena tidak berhasil memiliki rumah idaman.
Pada dasarnya bank telah memiliki aturan tersendiri dalam menentukan besar cicilan yang harus Anda bayarkan, sesuai dengan pengajuan kredit dan kemampuan bayar Anda. Anda tidak bisa mengatur pihak bank mengenai jumlah cicilan yang harus dibayarkan, misalnya Anda menginginkan cicilan sebesar Rp. 2 juta setiap bulan dengan DP 10  juta untuk rumah seharga Rp. 250 juta, pihak bank akan menolak pengajuan kredit  Anda karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan kredit yang mereka terapkan. Besarnya cicilan ditentukan oleh Bank berdasarkan harga kredit, uang muka, jangka waktu kredit dan rasio penghasilan rutin Anda. Rasio yang ditetapkan oleh pihak bank rata – rata berkisar antara 30 – 50 %, artinya semua total tanggungan kredit Anda tidak boleh melebihi angka 50 %. Walaupun Anda menjanjikan 70 % penghasilan Anda untuk pembayaran kredit , bank akan tetap berpegang sesuai angka rasio yang telah mereka perhitungkan. Bank memiliki hak untuk menolak apabila cicilan mencapai 33% dari penghasilan rutin. Bank memiliki cara tersendiri untuk mengetahui kondisi keuangan Anda, jangan sekali – kali melakukan manipulasi kredit karena dapat berakibat tidak baik di kemudian hari.
Cek Utang Anda
Periksa, apakah Anda memiliki utang yang sedang berjalan. Jika Anda memiliki utang yang telah dilunasi, pastikan urusan terkait utang tersebut telah selesai yang dibuktikan dengan surat bukti pelunasan. Sebaiknya Anda terbebas dari urusan utang minimal enam bulan sebelum mengajukan KPR. Dan jangan menambah utang baru.Pastikan Anda tidak masuk daftar hitam (black list) Bank Indonesia. Jika Anda pernah kredit di bank dan menunggak lebih dari dua bulan berturut-turut, otomatis Anda masuk daftar hitam BI.
Mengajukan KPR ke Beberapa Bank
Trik ini sering digunakan oleh pemohon KPR untuk menghindari waktu kepengurusan yang peluang kredit terlalu lama dan memperbanyak peluang kredit disetujui. Positifnya, apabila seluruh permohonan kredit Anda disetujui, Anda dapat bebas memilih Bank mana yang memberikan kredit terbaik. Tetapi, ada konsekuensi yang harus Anda tanggung, yaitu kehilangan sejumlah uang sebagai biaya appraisal (survey).

Menjaga Kepercayaan Pihak Bank
Ketika Anda melakukan pelanggaran terhadap ketentuan suatu Bank, maka bukan tidak mungkin riwayat pelanggaran Anda akan diketahui oleh Bank lain. Hal ini sangat penting, karena kepercayaan suatu Bank merupakan modal awal untuk mendapatkan kredit secara mudah. Salah satu cara menjaga kepercayaan Bank adalah dengan membayar cicilan kredit tepat waktu dan jangan pernah menunggak pembayaran kredit apapun.
Semoga tips singkat diatas dapat membantu Anda dalam mendapatkan rumahimpian

0 komentar:

Posting Komentar

Sponsor By

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. RUMAH IDAMANKU99 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger