Kendala
yang sering dihadapi oleh pasangan muda umumnya tidak memiliki finansial
berlebih untuk membeli rumah secara tunai. Dengan keuangan yang cukup terbatas,
akhirnya skema yang digunakan adalah mencicil menggunakan fasilitas
KPR (kredit pemilikan rumah). Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan
salah satu cara efektif untuk memiliki rumah dengan biaya terbatas. Tetapi, pengajuan KPR harus
disertai dengan kemampuan finansial yang memadai. Tidak sedikit orang yang
memaksakan kemampuan finansial untuk mengajukan kredit, sehingga pihak Bank
akan menolak pengajuan tersebut, dan menimbulkan kekecewaan di kemudian hari.
Berikut adalah beberapa tips agar pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Anda
disetujui oleh Bank:
Lengkapi Dokumen Persyaratan Kredit
Bank akan menetapkan beberapa syarat yang harus ditaati oleh pemohon KPR, salah satunya
melengkapi beberapa dokumen yang berhubungan dengan peformafinansial
Anda.
Persiapan dokumen yang lengkap akan memberikan
nilai positif kepada Anda, dan jangan sekali-kali mencoba memanipulasi data,
karena akan berakibat tidak baik terhadap track record kredit
Anda. Contohnya: melakukan rekayasa umur atau jumlah penghasilan.
Salah satu persyaratan penting dalam pengajuan KPR lainnya adalah Rekening
Koran, Bank akan melihat catatan rekening tabungan Anda sebagai bukti
penghasilan masuk dan aliran keuangan Anda setiap bulan. Jika Anda menerima
gaji secara tunai, maka simpanlah terlebih dahulu di Bank sebelum digunakan.
Mengajukan kredit pada Bank tempat Anda memiliki rekening, akan mempermudah
Anda.
Memperbaiki Performa Keuangan
Sebelum mengajukan KPR pastikan bahwa Anda
tidak pernah bermasalah dengan kredit apapun, apabila Anda telah masuk black
list Bank Indonesia, lakukan pelunasan terhadap hutang – hutang Anda
sebelum melakukan pengajuan KPR. Ingat, Bank Indonesia memiliki semua catatan
kredit Anda. Tidak sedikit kasus penolakan KPR terjadi karena Anda sering
menunggak pembayaran kredit – kredit sebelumnya, karena reputasi kredit Anda
dianggap tidak lancar oleh pihak Bank.
Menyadari Kemampuan Bayar
Saat ini Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru
mengenai Kredit Pemilikan Rumah, dimana salah satunya mencantumkan
bahwa down paymentuntuk kepemilikan rumah TIDAK DIBIYAYAI oleh
Bank. Artinya, setiap pemohon WAJIB menyiapkan sejumlah dana untuk
dibayarkan. Besarnya down payment yang harus dibayarkan
sekitar 30% dari harga jual atau sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh
pihak bank. Jadi, jika Anda berkeinginan membeli rumah seharga Rp. 250 juta,
Anda harus mempersiapkan dana kurang lebih sebesar Rp. 75 juta, jika Anda
memiliki dana sangat minim untuk down payment kredit,
sebaiknya tunda keinginan memiliki rumah hingga dana Anda mencukupi, biasanya orang awam
kurang memperhatikan hal seperti ini, sehingga akan muncul kekecewaan karena
tidak berhasil memiliki rumah idaman.
Pada dasarnya bank telah memiliki aturan tersendiri dalam
menentukan besar cicilan yang harus Anda bayarkan, sesuai dengan pengajuan
kredit dan kemampuan bayar Anda. Anda tidak bisa mengatur pihak bank mengenai
jumlah cicilan yang harus dibayarkan, misalnya Anda menginginkan cicilan
sebesar Rp. 2 juta setiap bulan dengan DP 10 juta untuk rumah seharga Rp.
250 juta, pihak bank akan menolak pengajuan kredit Anda karena tidak sesuai
dengan syarat dan ketentuan kredit yang mereka terapkan. Besarnya cicilan
ditentukan oleh Bank berdasarkan harga kredit, uang muka, jangka waktu kredit
dan rasio penghasilan rutin Anda. Rasio yang ditetapkan oleh pihak bank rata –
rata berkisar antara 30 – 50 %, artinya semua total tanggungan kredit Anda
tidak boleh melebihi angka 50 %. Walaupun Anda menjanjikan 70 % penghasilan
Anda untuk pembayaran kredit , bank akan tetap berpegang sesuai angka rasio
yang telah mereka perhitungkan. Bank memiliki hak untuk menolak apabila cicilan
mencapai 33% dari penghasilan rutin. Bank memiliki cara tersendiri untuk
mengetahui kondisi keuangan Anda, jangan sekali – kali melakukan manipulasi
kredit karena dapat berakibat tidak baik di kemudian hari.
Cek Utang Anda
Periksa,
apakah Anda memiliki utang yang sedang berjalan. Jika Anda memiliki utang yang
telah dilunasi, pastikan urusan terkait utang tersebut telah selesai yang
dibuktikan dengan surat bukti pelunasan. Sebaiknya
Anda terbebas dari urusan utang minimal enam bulan sebelum mengajukan KPR. Dan
jangan menambah utang baru.Pastikan Anda tidak masuk daftar hitam (black list) Bank Indonesia. Jika Anda pernah kredit di bank dan
menunggak lebih dari dua bulan berturut-turut, otomatis Anda masuk daftar hitam
BI.
Mengajukan KPR ke Beberapa Bank
Trik ini sering digunakan oleh pemohon KPR
untuk menghindari waktu kepengurusan yang peluang kredit terlalu lama dan
memperbanyak peluang kredit disetujui. Positifnya, apabila seluruh permohonan
kredit Anda disetujui, Anda dapat bebas memilih Bank mana yang memberikan
kredit terbaik. Tetapi, ada konsekuensi yang harus Anda tanggung, yaitu
kehilangan sejumlah uang sebagai biaya appraisal (survey).
Menjaga Kepercayaan Pihak Bank
Ketika Anda melakukan pelanggaran terhadap ketentuan suatu Bank,
maka bukan tidak mungkin riwayat pelanggaran Anda akan diketahui oleh Bank
lain. Hal ini sangat penting, karena kepercayaan suatu Bank merupakan modal
awal untuk mendapatkan kredit secara mudah. Salah satu cara menjaga kepercayaan
Bank adalah dengan membayar cicilan kredit tepat waktu dan jangan pernah
menunggak pembayaran kredit apapun.
Semoga tips singkat diatas
dapat membantu Anda dalam mendapatkan rumahimpian
0 komentar:
Posting Komentar