www.lazada.com

Kebijakan Baru Bank Indonesia Mengenai KPR

Beberapa tahun belakangan ini, kredit kepemilikan rumah (KPR) di Indonesia mengalami peningkatan antara 25 – 67 % per Juli 2013 dikarenakan suku bunga kredit yang relatif rendah. Untuk mengatasi defisit transaksi, pada tanggal 30 September 2013 pihak Bank Indonesia (BI) mengeluarkan edaran baru mengenai pengetatan  kebijakan penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR).
Dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, dicantumkan beberapa kebijakan baru mengenai kredit kepemilikan rumah (KPR), diantaranya adalah:
1.      KPR/KPA tipe diatas 70m2 atau KPT
Kredit pemilikan ke1,
 DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
2.       KPR/KPA tipe 22-70 m2
Kredit pemilikan ke1, DP tidak diatur
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
3.      KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
Kredit pemilikan ke1, DP tidak diatur.
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
4.      KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
5.      Down Payment tidak boleh dibiayai oleh bank
6.      Pembelian properti Indent hanya diperbolehkan untuk fasilitas KPR pertama, artinya jika telah mengajukan KPR pertama, Anda bisa mengajukan KPR kedua dengan syarat telah melakukan pelunasan terhadap tanggungan KPR pertama.
Semoga keterangan singkat mengenai kebijakan baru tentang kredit kepemilikan rumah diatas bisa bermanfaat.

Kunjungi rumahidamanku99 untuk mendapatkan informasi – informasi terbaru mengenai dunia properti

0 komentar:

Posting Komentar

Sponsor By

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. RUMAH IDAMANKU99 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger